Selasa, 16 Desember 2014

Shalat Idain (2)

Aku akan lanjutkan postingan mengenai Shalat Idain. Kali ini membahas tentang khutbah, tata cara yang berbeda dari keempat mazhab dalam Islam, dan hukum mengangkat tangan ketika takbir.
Khutbah
Mazhab Hanbali, Maliki, Hanafi, dan Syafi’i sepakat mengatakan khutbah itu hukumnya sunnah. Adapun tentang letak khutbah tersebut, semua juga sependapat bahwa waktunya adalah sesudah shalat, berbeda dengan khutbah Jum’at yang disampaikan sebelum shalat.
Dari Ibnu ‘Umar mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat Id sebelum khutbah. (H.R. Bukhari No. 963 dan Muslim No. 888).
Setelah melaksanakan shalat Id, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jumat). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan hamdalah sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membuka khutbah Id-nya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah Id-nya dengan bacaan takbir.”
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah Id ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.” (H.R. Abu Daud No. 1155 dan Ibnu Majah No. 1290).
*Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Tata Cara
Nah, ini nih, yang membuat bingung ketika kita melaksanakan shalat Id tidak dengan mazhab yang biasa kita laksanakan. Seperti sudah aku singgung di atas, bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia menggunakan mazhab Syafi’i, jadi ketika melaksanakan shalat Id dengan mazhab yang lain, akan terjadi kebingungan, hehe.
  • Mazhab Hanafi
    Tata cara shalat Id menurut Mazhab Hanafi adalah dimulai dengan mengangkat tangan seraya mengucapkan takbir (takbiratul ihram). Kemudian mengucapkan takbir TIGA KALI dengan diam sejenak setelah membaca takbir, atau boleh juga mengucapkan Subhanallah walhamdulillah wala Ilaha illallah wallahu akbar. Kemudian membaca ta’awudz dan Surat Alfatihah dan satu surat. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud dan menyempurnakan rakaat pertama.
    Pada rekaat kedua, dimulai dengan membaca Surat Alfatihah dan satu surat. Kemudian mengucapkan takbir TIGA KALI kemudian ruku’ dan seterusnya hingga menyempurnakan rekaat kedua dan diakhiri dengan salam.
  • Mazhab Syafi’i
    Shalat diawali dengan mengangkat tangan seraya mengucapkan takbir (takbiratul ihram). Kemudian mengucapkan takbir TUJUH KALI yang di antara sela-sela takbir membaca Subhanallah walhamdulillah wala Ilaha illallah wallahu akbar. Kemudian membaca ta’awudz, Surat Alfatihah, dan Surat Qaf. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud dan menyempurnakan rakaat pertama.
    Pada rekaat kedua, ketika bangkit ke rekaat kedua dimulai dengan takbir. Kemudian mengucapkan takbir kembali LIMA KALI kemudian membaca Surat Alfatihah dan Surat Alqamar. Kemudian ruku’ dan seterusnya hingga menyempurnakan rekaat kedua dan diakhiri dengan salam.
  • Mazhab HanbaliShalat diawali dengan mengangkat tangan seraya mengucapkan takbir (takbiratul ihram). Kemudian mengucapkan takbir ENAM KALI yang di antara sela-sela takbir membaca Allahu akbar kabira, walhamdulillahi kasira wasubhanallahi ibukratan wa asila, washalallahu ‘ala Muhammaddin wa ‘alihi wassalama tasliman. Kemudian membaca ta’awudz, Surat Alfatihah, dan Surat Al A’la. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud dan menyempurnakan rakaat pertama.
    Pada rekaat kedua, ketika bangkit ke rekaat kedua dimulai dengan takbir. Kemudian mengucapkan takbir kembali LIMA KALI kemudian membaca Surat Alfatihah dan Surat Alghasyiyah. Kemudian ruku’ dan seterusnya hingga menyempurnakan rekaat kedua dan diakhiri dengan salam.
  • Mazhab Maliki
    Shalat diawali dengan mengangkat tangan seraya mengucapkan takbir (takbiratul ihram). Kemudian mengucapkan takbir ENAM KALI. Kemudian membaca ta’awudz, Surat Alfatihah, dan Surat Al A’la. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud dan menyempurnakan rakaat pertama.
    Pada rekaat kedua, ketika bangkit ke rekaat kedua dimulai dengan takbir. Kemudian mengucapkan takbir kembali LIMA KALI kemudian membaca Surat Alfatihah dan Surat Asy syamsyi. Kemudian ruku’ dan seterusnya hingga menyempurnakan rekaat kedua dan diakhiri dengan salam.
Hukum Mengangkat Tangan ketika Takbir
Terkadang kita melihat ada saudara kita ketika shalat Id saat melakukan takbir selain takbiratul ihram tidak mengangkat tangannya. Nah, apakah dasar hukum dari mengangkat tangan ini?
  • Mengangkat tangan ketika takbir
    Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Mazhab HanafiMazhab Syafi’iMazhab Hanbali, dan salah satu pendapat dari Mazhab Maliki. Dan di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah An-Nawawi, Al-Juzajani, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Ibnul Qayyim, Ath-Thahawi, Asy-Syaikh bin Baz, Asy-Syaikh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Da’imah, serta para ulama yang lain. Salah satu dalilnya adalah Atsar dari Umar bin Khattab, yang artinya “Sesungguhnya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir-takbir shalat jenazah, idul fitri dan idul adha.” (H.R. Al Baihaqi dalam Al-Kubra (III/293), Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (IV/282))
  • Tidak mengangkat tangan ketika takbirIni adalah pendapat Mazhab Maliki, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, dan Asy-Syaikh Al-Albani. Salah satu alasannya adalah tidak ada di dalam sunnah shahih Nabi yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir. Imam Malik berkata, “Tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan sekalipun pada setiap takbir shalat idul fitri dan idul adha kecuali pada takbir yang pertama (yakni takbiratul ihram).” Imam Asy-Syaikh Al-Albani berkata, “Tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan karena yang demikian tidak pernah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diriwayatkan dari ‘Umar dan putranya (Ibnu ‘Umar) tidak menjadikan amalan ini sebagai amalan yang sunnah.” (Tamamul Minnah (348))
    Jawaban yang menenangkan hati mungkin adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan, “Jika mengangkat kedua tangan, maka ini tidak mengapa. Dan jika tidak mengangkat kedua tangan, maka inipun juga tidak mengapa.” (Durus Al-Haram Al-Makki 1424 H).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar